Salah satu masalah yang paling umum terjadi di masa ini adalah kasus yang melibatkan pinjaman online yang bermasalah. Banyak orang yang mengalami masalah dengan pinjol karena menginginkan dana yang cepat. Sehingga hal tersebut membuatnya dengan cepat memutuskan untuk mengambil pinjaman di pinjaman online ilegal yang memberikan waktu pencairan yang paling cepat.
Bahkan Anda bisa mendapatkan pinjaman yang dibutuhkan di hari yang sama ketika mengandalkan pinjol ilegal. Akan tetapi keputusan tersebut bisa berdampak buruk di masa depan yang menyebabkan banyak masalah sehingga perlu untuk ditangani, termasuk juga dengan cara melaporkan penipuan online pinjol yang bisa dilakukan. Beragam bahaya pinjol ilegal yang perlu diwaspadai sebelum memutuskan untuk mengambil pinjaman di tempat ini yaitu :

- Masuk blacklist SLIK OJK
Bahaya pertama mengambil pinjaman di pinjol ilegal adalah bisa masuk ke dalam daftar hitam yang dipunyai oleh SLIK OJK. Ketika mengalami masalah keuangan biasanya banyak yang memilih untuk tidak membayar cicilan yang dipunyai di pinjaman online ilegal.
Padahal ketika melakukan hal tersebut maka Anda bisa masuk ke blacklist OJK yang membuat Anda tidak bisa mengambil pinjaman di tempat lainnya ketika dibutuhkan. Termasuk juga tidak bisa untuk mengambil pinjaman di perbankan karena masuk ke dalam blacklist OJK ketika masih mempunyai kredit yang tidak dibayarkan.
- Data yang bisa disalahgunakan
Kenapa Anda bisa masuk ke dalam blacklist OJK sendiri karena data yang diberikan. Saat akan mengambil pinjaman biasanya akan perlu untuk mengisi data terlebih dahulu. Data tersebut bisa dipegang oleh pinjaman online yang bisa diberikan pada OJK apabila tidak melunasi pinjaman yang dipunyai.
Selain itu data yang diberikan utamanya ketika di pinjol ilegal biasanya akan disalahgunakan. Sehingga keamanan data yang diberikan di pinjaman online ilegal tidak dapat dipertanggungjawabkan karena pinjol yang dipilih sendiri tidak aman.
Data pribadi yang Anda berikan bisa dijual sehingga lebih mudah menjadi sasaran penipuan. Sehingga Anda menemukan pinjaman online yang mengincar data, seperti hanya memberikan data tetapi tidak ada proses kelanjutan mendapatkan dana maka bisa segera untuk mengikuti cara melaporkan penipuan online tersebut agar pinjol online tersebut bisa segera diblokir dan tidak mendapatkan data masyarakat lainnya yang tertarik untuk menggunakan situs atau aplikasi pinjaman online ilegal.
- Teror debt collector
Bahaya pinjol ilegal selanjutnya yaitu teror yang didapatkan dari penyedia pinjaman tersebut. Teror tersebut digunakan karena mendapatkan data informasi kontak yang Anda punyai, sehingga jenis teror yang dilakukan adalah dengan mengganggu kontak yang tersimpan di gawai. Hal ini akan memberikan efek malu pada Anda hingga teror menggunakan kinerja dari debt collector yang bahkan bisa menggunakan gertakan, ancaman, hingga kekerasan.
- Bunga yang menumpuk
Bahaya pinjol ilegal selanjutnya yaitu mendapatkan bunga yang menumpuk. Resiko dari mengambil pinjaman di pinjol adalah dari bunga yang tidak masuk akal. Anda bisa mendapatkan bunga dalam jumlah yang besar dengan tenor yang biasanya tidak panjang. Bahkan untuk tenor pinjaman online ilegal biasanya hanya paling lama yaitu 3 hingga 6 bulan saja. Bunga besar dan tenor singkat ini membuat bunga yang menumpuk dan mengalami tidak mampu bayar.
Bunga yang menumpuk kemudian tersebut membuat Anda tidak bisa untuk membayar cicilan dan membuat gagal bayar. Sehingga kembali lagi ke poin nomor satu yaitu bisa masuk ke blacklist OJK yang membuat Anda dapat untuk kehilangan kesempatan mendapatkan pinjaman di tempat yang resmi seperti di bank. Oleh karena itulah sebaiknya hindari untuk mengambil pinjaman di pinjol ilegal tetapi bisa meminjam di bank seperti di BCA yang memberikan bunga lebih kompetitif dan stabil.
Cara melaporkan penipuan online yang dialami dan bahaya pinjol ilegal seperti di atas bisa untuk melaporkannya di beberapa tempat. Mulai dari di pihak yang berwenang yaitu ke kepolisian yang bisa untuk melakukan tindak lanjut dan penanganan yang tepat. Selain itu laporkan juga secara online yang bisa dilakukan lewat website aduan ke Kominfo serta Satgas Waspada OJK yang bisa untuk memblokir pinjol ilegal yang bisa memberikan dampak buruk bagi masyarakat.
Sumber Informasi: https://www.bca.co.id/id/informasi/awas-modus/2022/04/11/04/19/hati-hati-penipuan-online-ini-cara-melaporkannya