Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 18 Tahun 2023 tentang penerbitan serta persyaratan efek bersifat utang juga sukuk berlandaskan keberlanjutan.
Penerbitan POJK hal hal tersebut merupakan perbuatan lanjut dari roadmap keuangan berkelanjutan untuk mengembangkan industri pasar modal, melalui pengembangan Efek Bersifat Utang dan juga juga Sukuk (EBUS), yang mana mana mengintegrasikan nilai-nilai keberlanjutan, yaitu menjaga kelestarian lingkungan serta dampak sosial yang digunakan berkelanjutan, serta mengupayakan pengembangan EBUS berlandaskan keberlanjutan.
"Penerbitan POJK 18/2023 ini merupakan salah satu peran OJK dalam merespons isu global serta regional ASEAN, dalam rangka upaya memitigasi dampak perubahan iklim yang tersebut juga menjadi komitmen Indonesia dalam Paris Agreement," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan serta Komunikasi OJK Aman Santosa dalam keterangannya di dalam dalam Jakarta, Kamis.
POJK 18/2023 menggantikan POJK Nomor 60/POJK.04/2017 tentang penerbitan kemudian persyaratan efek bersifat utang berwawasan lingkungan (Green Bond) dengan
memperluas cakupan peraturan dalam hal jenis efek, tema keberlanjutan, kemudian juga mekanisme penerbitan efeknya.
Dengan demikian, POJK 18/2023 tak ada semata-mata terbatas pada efek bersifat utang berwawasan lingkungan (green bond), namun juga mencakup sukuk berwawasan lingkungan (green sukuk), EBUS berwawasan sosial (social bonds/sukuk), EBUS keberlanjutan (sustainability bonds/sukuk), sukuk wakaf (sukuk-linked waqf), kemudian EBUS terkait keberlanjutan (sustainability-linked bond).
Substansi pengaturan POJK 18/2023, diantaranya, ruang lingkup berlakunya POJK mencakup pengaturan untuk penerbitan EBUS berlandaskan keberlanjutan yang mana itu dijalankan melalui penawaran umum dan
Penerbitan tanpa penawaran umum atas efek yang tersebut digunakan memiliki jatuh tempo tambahan banyak dari satu tahun.
Kemudian, kewajiban emiten atau penerbit untuk mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan di dalam dalam sektor pasar modal juga juga peraturan terkait lainnya, kecuali diatur khusus dalam POJK tersebut.
Lalu, pengaturan terkait jenis EBUS berlandaskan keberlanjutan, persyaratan Penerbitan EBUS berlandaskan keberlanjutan, serta dokumen Pernyataan Pendaftaran kemudian Dokumen Penerbitan Tanpa Penawaran Umum EBUS berlandaskan keberlanjutan.
Selanjutnya, prospektus juga memorandum Informasi penerbitan EBUS berlandaskan
keberlanjutan, perubahan pemanfaatan dana hasil penerbitan EBUS berlandaskan keberlanjutan, serta pelaporan EBUS berwawasan keberlanjutan.
Lalu, perubahan status EBUS lingkungan, EBUS sosial, EBUS keberlanjutan, serta Sukuk
Wakaf, Penyedia Reviu Eksternal serta Pihak Independen, serta Insentif Penerbitan EBUS berlandaskan keberlanjutan.